Terbukti Gelapkan Pajak, Ronaldo Dihukum 2 Tahun Penjara
Cristiano Ronaldo terbukti melakukan penggelapan pajak di Spanyol. Striker Juventus itu dipastikan mendapat hukuman penjara selama dua tahun.
Eks Real Madrid itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak yang dia lakukan pada 2011 dan 2014. Ronaldo menggelapkan pajak dengan nilai total sebesar 14,7 juta euro.
Saat di pengadilan, Ronaldo selalu gugup setiap kali ditanya mengenai masalah penggelapan pajak di Spanyol.
Dilansir EFE, Ronaldo tidak hanya mendapat hukuman penjara. Dia juga harus membayar denda sebesar 19 juta euro atau setara dengan Rp 320 miliar.
Ini merupakan pelanggaran pertama Ronaldo di Spanyol, yang membuatnya tidak wajib di penjara.
Hanya saja, berdasarkan hukum di Spanyol, jika Ronaldo menyinggung masalah itu selama masa hukuman, ancaman penjara sangat terbuka untuknya.
Hengkang ke Juventus
Masalah ini membuat Ronaldo memutuskan hengkang ke Juventus. Kasus penggelapan pajak ini membuat pria berusia 33 tahun itu tak nyaman tinggal di Spanyol.
Juventus diperkirakan merogoh kocek sekitar 105 juta pound sterling atau sekitar Rp 1,9 triliun untuk membawa Cristiano Ronaldo. Pemain asal Portugal ini dikabarkan meneken kontrak selama empat musim.
Kepindahan Cristiano Ronaldo tersebut mengangkat harga saham Juventus pada Selasa waktu setempat. Harga saham Juventus naik enam persen menjadi 0,90 euro usai kedua klub membuat pernyataan resmi.
No comments